Bupati Merangin MoU dengan KPKNL Jambi, Terkait Barang Milik Daerah
Reporter : Riki Saputra
Kategori :
Inforial
Berita
Daerah
Berita
Pemerintahan

foto: Riki
Kajanglako.com, Merangin - Bupati Merangin H Mashuri didampingi Sekda Fajarman dan Assisten I Setda Merangin H Abd Gani, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Merangin dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi, Senin (04/10).
Momerandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Gedung KPKNL Provinsi Jambi tersebut, menurut bupati bertujuan untuk, memperkuat kerjasama antara Pemkab Merangin dengan KPKNL Provinsi Jambi.
“Saya sangat mengapresiasi sekali terjalinnya kerjasama yang sangat baik ini, guna menuntaskan berbagai persoalan barang milik daerah yang sering terjadi,” ujar Bupati usai acara yang berlangsung penuh rasa kekeluargaan tersebut.
Baca Juga
Bupati Merangin Raih Penghargaan APE 2021
Pimpin Rakor Forkopimda, Mashuri: Lubuk Bumbun Abrasi Oleh PETI
Kerjasama dengan KPKNL Provinsi Jambi itu jelas bupati, dalam hal pengelolaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, pelelangan barang milik daerah dan penagihan piutang daerah.
“Tidak hanya itu, berbagai hal lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut diatas, juga bisa dilakukan pada kerjasama ini. Intinya kita ingin, semua barang milik daerah dapat dikelola dengan baik,” terang Bupati.
MoU itu terang Bupati, akan membawa efek yang sangat positif sekali bagi Pemkab Merangin. Diakui bupati selama ini, ada sedikit permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga sering jadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Target kita kedepannya, tentu tidak ada lagi barang milik daerah yang menjadi temuan-temua BPK, sehingga semua administrasi dalam pengelolaan asset daerah ini akan lebih rapi dan tertib lagi,” harap Bupati.
Terpisah, Kepala KPKNL Provinsi Jambi Gatot Muharto kepada Kominfo News mengatakan, kerjasama tersebut sebenarnya sudah terjalin dengan baik.
“Tapi kita ingin kerjasama ini lebih diperluas, makanya kita MoU hari ini,” ujarnya.
Kerjasama itu jelas Gatot Muharto, sebenarnya berdasarkan pengalaman revaluasi barang milik daerah dengan Pemerintah Pusat. Mengingat sekarang urusan dengan Pemerintah Pusat telah selesai, makanya dialihkan ke Pemerintah Daerah.
“Kita mencoba melakukan memetaan asset-aset, sehingga tidak ada lagi temuan-temuan tentang asset barang milik daerah ini. Setelah itu kita akan dermalisasi asset, sehingga bisa dimanfaatkan untuk sewa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Gatot.
Kedepannya sambung Gatot Muharto, penilaian barang-barang yang umur ekonomisnya sudah habis dan tidak lagi dipergunakan, bisa dilakukan lelang, tentunya dengan harga yang kompetitif.
Hadir pada acara itu, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara Warsudin, Kasi Pelayanan Penilaian Ahmad Fauzi, Kasi Pelayanan Lelang Niken Arum Kartika, Kasi Piutang Negara Marlina Damayanti, Kasi Kepatuhan Internal Antoni dan Kasubbag Umum Silvanus Simanjuntak. (Kjcom)
Berita Terbaru
Politik dan Kepimimpinan Senin, 20 Juni 2022 21:45 WIB Negeri Ini Tidak Kurang Calon Presiden. Membaca Kembali Nasihat Al-GhazaliPustaka |
Selasa, 14 Juni 2022 20:22
WIB
Kapolda Sumbar Berikan Pesan Mendalam untuk Para PersonelBerita |
Selasa, 14 Juni 2022 15:45
WIB
Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumbar DiresmikanBerita |
Senin, 13 Juni 2022 20:39
WIB
Bupati : Potensi Budaya Lokal Menjadi Peluang Kabupaten Menjadi MajuBerita |
Senin, 13 Juni 2022 14:01
WIB
Bupati Sentil Keras Kepala OPD yang Belum Produktif dan ProfesionalBerita |

Berita
Bisnis
Ragam
Zona
Inforial
Akademia
Perspektif
Oase
Telusur
Pustaka
Jejak
Sosok
Ensklopedia
Sudut
Profil
Sejarah
Redaksional
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Disclaimer