Sabtu, 19 Agustus 2023 11:10 WIB

KPU Provinsi Jambi Resmi Umumkan DCS Anggota DPRD, Perempuan Capai 34,72 Persen

Reporter : Redaksi
Kategori : Berita Politik

Komisioner KPU Provinsi Jambi (Foto:istimewa)

Kajanglako.com, Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi mengumumkan 734 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jambi. Pengumuman ini dimulai 19-23 Agustus 2023. Dari total jumlah tersebut, daftar Calon Anggota perempuan atau disebut “kartini mencapai 34,72 persen. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni dalam Rapat Koordinasi KPU Provinsi Jambi bersama pimpinan partai politik di aula kantor KPU Provinsi Jambi Jumat (18/8).

Menurut Iron, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jambi akan mengumumkan selama 5 hari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jambi dan persentase keterwakilan Perempuan.



Bacaleg laki-laki masih mendominasi pencalonan Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total jumlah 481 orang. Sementara Bacaleh Perempuan terverifikasi sebanyak 253 orang atau 34,72 persen. “Persentase keterwakilan Perempuan dalam DCS Anggota DPRD Provinsi Jambi ini sudah melebihi kuota 30 persen Perempuan,”kata Iron.

Disampaikannya, sesuai ketentuan yang berlaku, Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS tersebut dari tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis dengan pemenuhan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Jambi.

Selain itu, masukan dan tanggapan disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jambi melalui website info pemilu KPU, https://infopemilu.kpu.go.id. Masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan Jendral A. Thalib Nomor 33 Kecamatan Telanaipura Jambi atau melalui email: tangmaskpujambi@gmail.com.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Merangin itu menjelaskan, dari 18 partai, hanya 50 persen parpol yang memenuhi kuota 55 kursi DPRD Provinsi Jambi. Partai yang kuotanya 100 persen adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP. Sementara Partai Buruh (22), Gelora (17), PKN (45), Hanura (13), Garuda (5), PBB (33), PSI (36), Perindo (51) dan Partai Ummat (27).

Berikut link Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jambi.

https://jdih.kpu.go.id/jambi/detailkepkpud-724e5430525531555653557a5241253344253344

 

 (kjcom/**)


Tag : #kpu #dcs #calon legislatif #jambi #pemilu 2024



Berita Terbaru

  Perspektif
Minggu, 01 Oktober 2023 07:53 WIB

"Indonesia Out of Exile": Politik dan Puitik Migrasi

Akademia
  Pameran Koleksi Etnografi
Senin, 25 September 2023 18:26 WIB

Jalan Pulang Ke Akar Kebudayaan: Catatan Atas Pameran Koleksi Etnografi Museum Siginjei

Perspektif
  Sosok dan Pemikiran
Kamis, 21 September 2023 08:11 WIB

Ignas Kleden

Akademia
  Rabu, 20 September 2023 10:37 WIB

Gelar Kampus Rakyat Terpilih Guna Cegah Radikalisme, BNPT RI-FKPT Gandeng Anak Muda Jambi

Berita
  Catatan Perjalanan
Rabu, 20 September 2023 07:38 WIB

Dari Kota Tua Ke Pusara Sitti Nurbaya

Oase




Berita Bisnis Ragam Zona Inforial Akademia Perspektif Oase Telusur Pustaka Jejak Sosok Ensklopedia Sudut

Profil Sejarah Redaksional Hubungi Kami Pedoman Media Siber Disclaimer

© Copyright 2017. ® www.kajanglako.com All rights reserved.