Selasa, 12 September 2023 08:32 WIB

APM Bangun Kesadaran Bersama terkait Ha-hak Seksual Perempuan Muda

Reporter : Red
Kategori : Berita Berita Daerah

Aliansi Perempuan Merangin / doc. istimewa

Kajanglako.com, Merangin - Setiap tanggal 4 September diperingati sebagai hari kesehatan seksual sedunia yang dirayakan sejak tahun 2010 pada the World Association for Sexual Health (WAS) dalam upaya untuk mempromosikan kesadaran publick yang lebih besar mengenai kesehatan seksual di seluruh dunia dengan tema  yang digunakan pada tahun pertama adalah “Let’s talk about it!”.

Aliansi Perempuan Merangin (APM) salah satu anggota  PERMAMPU sebuah Konsorsium dari 8 ORNOP/LSM Perempuan di Sumatera, sejak tahun 2014 fokus memperjuangkan masalah Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi  (HKSR) Perempuan dengan memperkuat kepemimpinan perempuan akar rumput (Perempuan dewasa dan perempuan muda 12-20 tahun) untuk advokasi pemenuhan kesehatan perempuan termasuk Gizi, stunting dan HKSR Perempuan diawali dengan Penelitian KTD di tahun 2014. Dimana salah satu hasil dari penelitian kualitatif menunjukkan kurangnya atau bahkan minimnya pemahaman dan kesadaran mengenai seksualitas, serta otonomi perempuan muda terhadap tubuhnya.



APM dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa pendidikan mengenai tubuh atau seksualitas tidak dilakukan dalam keluarga karena berbagai alasan dan latar belakang, sementara pendidikan di sekolah tidak menjawab masalah tersebut. Hingga salah satu strategi yang dilakukan adalah melalui pengorganisasian perempuan muda dengan pendidikan kritis baik pada forum tingkat akar rumput (kelompok), Kabupaten, Propinsi, Sumatra dan Nasional.

Menurut APM, kelompok muda khususnya perempuan masih menghadapi kendala akibat kemiskinan, perkawinan, kehamilan di usia anak, dan minimnya akses serta ketersediaan layanan kesehatan reproduksi yang ramah. 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun, dan sekitar 600.000 perempuan di seluruh Indonesia menikah sebelum berusia 16 tahun. Selain itu rendahnya pengetahuan mereka tentang kesehatan reproduksi mengarah kepada tingginya kerentanan perempuan muda di Indonesia terhadap berbagai permasalahan kesehatan seksual, reproduksi dan AIDS (BPS, 2017 : UNICEF, 2017).

Perempuan dan kelompok muda di Jambi  masih sulit mengakses informasi dan layanan kesehatan terkait reproduksi. Terlepas dari saluran informasi yang semakin beragam, pemilahan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan pendidikan kesehatan yang sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan kelompok muda masih sulit diakses. Stigma dan ‘tabu’ di masyarakat juga mengakibatkan layanan yang sudah ada meski belum tersedia di semua fasilitas kesehatan tingkat dasar/Puskesmas (PKPR dan Posyandu Remaja) tidak dapat mencapai fungsi optimalnya sebagai sarana kesehatan yang bersifat promotif dan preventif.

Di sisi lain, tingginya angka perkawinan usia <19 tahun  adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak perempuan. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis, tetapi juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak perempuan. Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan di tahun 2019 dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun menjadi upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun di lapangan, permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Di tahun 2022, secara nasional, ada sekitar 52 ribu perkara dispensasi perkawinan yang masuk ke peradilan agama dan dari jumlah tersebut, sekitar 34 ribu diantaranya didorong oleh faktor cinta sehingga orangtua yang meminta ke pengadilan agar anak-anak mereka segera dinikahkan. Lalu sekitar 13.547 pemohon mengajukan menikah karena sudah hamil terlebih dahulu dan 1.132 pemohon mengaku sudah melakukan hubungan intim. Faktor lainnya adalah karena alasan ekonomi dan alasan perjodohan mengingat anak mereka sudah akil balig (Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung  RI).

Sementara dari data Kantor Pengadilan Agama Merangin - Jambi, pernikahan usia <19 tahun yang terjadi pada tahun 2021 mencapai 55 orang. Kemudian pada tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi 63 orang. Adanya pernikahan usia <19 tahun ini diketahui dengan adanya pengajuan dispensasi nikah atau dispensasi kawin.  Menurut Panitera Muda PA Merangin, Romi Herusman Saputra, Dispensasi kawin ini meningkat setelah ada Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Di situ  yang paling pokok adanya perubahan tentang syarat pernikahan dari segi usia, dari yang dulu 16 tahun sekarang jadi 19 tahun. mayoritas pemohon tidak mengetahui adanya undang-undang yang baru. Yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempuan maupun laki-laki harus berumur 19 tahun.

Atas dasar  kondisi tersebut, melalui momentum Hari Kesehatan Seksual yang diperingati tanggal 4 September 2023, Aliansi Perempuan Merangin menyampaikan seruan sebagai berikut:
1) Aliansi Perempuan Merangin Di tingkat komunitas, telah melakukan diskusi regular setiap bulan dalam upaya pemberdayaan masyarakat untuk mengedukasi kesehatan tubuh dan reproduksi untuk anak
2) Karena setiap orang berhak atas akses terhadap informasi yang Akurat, Relevan dan Berbasis Pengetahuan (Accurate, Relevant and Scientifically-based Information/ ARSI), olehnya menjadi penting  setiap keluarga untuk melakukan  Pendidikan Sex di  dalam keluarganya sesuai dengan tahap perkembangan dan kebutuhan anak.
3) Pemerintah harus lebih gencar mensosialisasikan keberadaan UU No 16 Tahun 2019  dan UU no 12 Tahun 2022
Negara,Tokoh adat, tokoh agama dan orang tua harus memastikan tidak adanya pemaksaan perkawinan usia <19 tahun. Saat ini Pemaksaan Perkawinan Anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang tertera dalam UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
4) Mengajak semua pihak termasuk Tokoh masyarakat, sekolah, organisasi pemuda, dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mempromosikan, bahkan melindungi hak-hak seksual perempuan serta memastikan perempuan muda aktif dan antusias mengakses layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang telah disediakan oleh negara  terutama lembaga penyedia layanan. (Kjcom)




Berita Terbaru

  Perspektif
Minggu, 01 Oktober 2023 07:53 WIB

"Indonesia Out of Exile": Politik dan Puitik Migrasi

Akademia
  Pameran Koleksi Etnografi
Senin, 25 September 2023 18:26 WIB

Jalan Pulang Ke Akar Kebudayaan: Catatan Atas Pameran Koleksi Etnografi Museum Siginjei

Perspektif
  Sosok dan Pemikiran
Kamis, 21 September 2023 08:11 WIB

Ignas Kleden

Akademia
  Rabu, 20 September 2023 10:37 WIB

Gelar Kampus Rakyat Terpilih Guna Cegah Radikalisme, BNPT RI-FKPT Gandeng Anak Muda Jambi

Berita
  Catatan Perjalanan
Rabu, 20 September 2023 07:38 WIB

Dari Kota Tua Ke Pusara Sitti Nurbaya

Oase




Berita Bisnis Ragam Zona Inforial Akademia Perspektif Oase Telusur Pustaka Jejak Sosok Ensklopedia Sudut

Profil Sejarah Redaksional Hubungi Kami Pedoman Media Siber Disclaimer

© Copyright 2017. ® www.kajanglako.com All rights reserved.