Peran Pemuda dalam Pemilu
Reporter :
Kategori :
Perspektif

Johan Iswahyudi, SP / foto: ist
Oleh : Johan Iswadi, SP*
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, pasal 1 menjelaskan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun. Sedangkan undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menjelaskan syarat pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Dengan demikian peran pertama kali yang harus dijalani pemuda adalah menjadi pemilih pemilu.
Atau bagi kaum muda, yang sudah miliki jiwa kepemimpinan, peran lain yang diambil yakni bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa, sebab Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa huruf e. menjelaskan calon kepala desa berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
Baca Juga
Kursus Kepemiluan, KPU Bungo Ingin Program Kopipede Lebih Terarah
Resmi Deklarasi, Anak Muda Jambi Ingin Jokowi Berpasangan dengan Chairul Tanjung
Kemudian ruang lain pemuda, bedasarkan undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 21 Ayat (1) huruf b menjelaskan syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan pasal 117 Ayat (1) huruf b menjelaskan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Nah, berdasarkan regulasi ini, jika pemuda ingin terlibat dipenyelengara pemilu berdasarkan batasan usia pemuda, maka bisa berkiprah Sebagai anggota KPU Kabupaten, sebagai anggota PPK, PPS, atau KPPS atau bisa juga mengambil peran sebagai anggota Bawaslu Kabupaten, Panwascam, PPKD, atau Pengawas TPS.
Selanjutnya pemuda juga mengambil peran sebagai calon legilastif, sebab undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, melalui Pasal 182 dan 240 menjelaskan bahwa usia caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berusia 21 tahun atau lebih.
Kemudian lagi, Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, syarat umur minimal untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan usia termuda yang diizinkan untuk menjadi calon bupati atau calon wali kota beserta wakilnya adalah 25 tahun, artinya pemuda bisa juga mencalonkan diri menjadi gubernur atau wakil gubernur, atau bisa mencalonkan diri sebagai Calon bupati atau wakil bupati. Namun untuk saat ini, pemuda dipastikan belum bisa jadi presiden, sebab undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pasal 169 huruf q. membatasi capres dan cawapres minimal berumur 40 tahun.
Sebagai kesimpulan, artinya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dari batasan usia pemuda menurut Undang-undang no. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, dihubungkan dengan undang-undang tentang kepemiluan, ada sejumlah peran yang bisa diambil oleh pemuda diantaranya :
1) Sebagai pemilih, jika sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau jika sudah pernah kawin.
2) Menjadi kepala desa, jika sudah berumur 25 tahun atau lebih.
3) Menjadi jajaran komisi pemilihan umum untuk posisi KPU Kabupaten, PPK, PPS, PTPS, jika sudah berumur 30 tahun atau lebih namun belum sampai 31 tahun.
4) Menjadi jajaran badan pengawas pemilu untuk posisi Bawalu Kabupaten, Panwascam dan PPL jika sudah berumur 30 tahun atau lebih, atau menjadi pengawas TPS jika sudah berumur 17 tahun atau lebih.
5) Mencalonkan diri menjadi calon legislative untuk DPR, DPD, atau DPRD, jika sudah berumur 21 tahun lebih.
6) Mencalonkan diri menjadi Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, jika sudah berumur 30 tahun atau lebih.
Namun, selain enam ruang peran diatas yang bisa diambil oleh pemuda, ada peran penting lainya dalam pemilu yang tak kalah krusial, yakni menjadi relawan pemantau pemilu, baik secara kelembagaan melalui pemantau resmi yang terdaftar di Bawaslu atau secara personal melakukan pengawasan partisifatif, dengan tujuan terciptanya pemilu demokratis sesuai dengan azas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Selain itu, dengan adanya pemantau pemilu dari kaum muda maka out pemilu juga semangkin baik dimana pemimpin yang terlahir dari rahim pemilu merupakan pemimpin yang bersih dari politik uang dan tidak melakukan kampaye hitam, sehingga ada saat mengemban amanah akan lebih berpihak kepada rakyat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan butuh banyak lembaga pemantau untuk membantu memantau Pemilu 2024, mengingat jumlah personel penyelenggara cenderung terbatas. Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, kualitas pesta demokrasi nasional tahun depan harus menjadi prioritas dan patut dijaga agar tidak memunculkan gejolak di publik."Peran lembaga pemantau sangat krusial demi menjaga kualitas Pemilu 2024. Kami mendorong NGO atau ormas yang concern di pemilu, lebih banyak terlibat," ujarnya. . Seperti yang dikutif dari laman hariannasional.com.
Sebagai closing opinion, kembali ayolah para pemuda resapi dan hayati penggalan bait lagi buruh tani dibawah ini.
BURUH TANI
buruh tani mahasiswa rakyat miskin kota
bersatu padu rebut demokrasi
gegap gempita dalam satu suara
demi tugas suci yang mulia
hari-hari esok adalah milik kita
terciptanya masyarakat sejahtera
terbentuknya tatanan masyarakat
Indonesia baru tanpa Orba
marilah kawan, mari kita kabarkan
di tangan kita tergenggam arah bangsa………..Dst.
Ayo pemuda, ditangan kita tergenggam arah bangsa melalui pemilu tahun 2024 nanti, ambil peranmu, ayo singsingkan lengan baju. Hidup pemuda 3x…..!!!
*) Penulis adalah angggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Propinsi Jambi dan Presidium Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Jambi Periode 2003-2008.
Berita Terbaru
Senin, 29 Mei 2023 16:31
WIB
Kemensos RI Kucurkan Dana Sebesar Rp.23.894.912.692 untuk 21.754 Penerima ManfaatBerita |
Senin, 29 Mei 2023 15:24
WIB
Hari Puncak HUT Lansia ke-27 Berlangsung Meriah dan Sukses, Risma Ajak Seluruh Masyarakat Kampanyekan Cinta LansiaBerita |
Senin, 29 Mei 2023 00:51
WIB
Peringati HLUN 2023 Dharmasraya, Nenek Nuriyah Dapat Bantuan Usaha dari KemensosBerita |
Senin, 29 Mei 2023 00:37
WIB
Prosesi Santiaji pada HUT ke-19 Tagana Indonesia di Dharmasraya Berlangsung MeriahBerita |
Perspektif Minggu, 28 Mei 2023 21:11 WIB Sihir Rocky Gerung dan Paradoks Masyarakat DigitalPerspektif |

Berita
Bisnis
Ragam
Zona
Inforial
Akademia
Perspektif
Oase
Telusur
Pustaka
Jejak
Sosok
Ensklopedia
Sudut
Profil
Sejarah
Redaksional
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Disclaimer